TERNATE — Pembangunan proyek infrastruktur pengendali banjir berupa sabodam di Kota Ternate terus menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara ini dinilai perlu dievaluasi ketat oleh Kementerian PU karena diduga memanfaatkan material galian C dari tambang tak berizin (ilegal).
Praktik tersebut tak hanya memicu kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, menegaskan bahwa penggunaan material dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) demi mengejar tenggat proyek merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak secara hukum.
“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak serta-merta melegalkan komoditas dari aktivitas kejahatan pertambangan tanpa izin. Membeli dan memanfaatkan material dari galian C ilegal adalah tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan KUHP,” jelas Julfandi, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Mantan aktivis lingkungan SAMURAI Maluku Utara itu menambahkan, BWS selaku pemilik proyek memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pengawasan rantai pasok (compliance) sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembiaran terhadap penggunaan material ilegal dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis yang lebih parah di Kota Ternate.
“Karena itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU sebagai instansi induk yang bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, dan alokasi anggaran proyek infrastruktur di BWS Malut, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat BWS Malut secara kelembagaan,” lanjutnya.
Dampak Ekologis dan Kebocoran PAD
Pengoperasian galian C ilegal untuk percepatan proyek fisik dinilai berdampak masif terhadap ekosistem daratan, seperti memicu erosi, meningkatkan risiko tanah longsor dan banjir, hingga merusak kawasan pesisir. Di sisi lain, praktik ini merugikan keuangan daerah karena hilangnya potensi penerimaan pajak galian C yang menjadi hak Pemkot Ternate.
Terkait peryataan pihak Satuan Kerja (Satker) BWS sebelumnya yang mempertanyakan ketersediaan pengusaha galian C berizin di Ternate, Julfandi menekankan bahwa BWS seharusnya mencari solusi logistik yang taat hukum.
“Jika di Ternate tidak ada pemasok berizin, BWS wajib hukumnya memerintahkan kontraktor mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh memaklumi material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek,” sambungnya.
Ia mengingatkan, kebocoran PAD akibat material liar ini harus dicermati serius dari sudut pandang tata kelola keuangan negara.
Desakan Penegakan Hukum
Menyikapi kondisi tersebut, Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan investigasi mendalam.
“Polda Malut diharapkan segera turun tangan menertibkan lokasi galian C ilegal serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran UU Minerba,” jelasnya.
Selain itu, Kejati Malut didesak memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak BWS Malut, termasuk Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Langkah ini penting untuk memastikan sejauh mana pengawasan internal dijalankan agar proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Kieraha.com telah berusaha mengonfirmasi Kepala BWS Malut, Budi Prasetyo, terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi tersebut belum bersambut. *




