Politikus Nasdem dan PNS BPBD Ternate Ditangkap

Avatar photo
Politikus Nasdem dan PNS BPBD Ternate Ditangkap

Jelang akhir Ramadan 1440 Hijriah, BNNP Maluku Utara meringkus empat tersangka Bandar Narkoba jenis sabu. Mereka diduga bagian dari jaringan Makassar. Dua di antaranya politikus dan PNS BPBD di Kota Ternate.

Kepala BNNP Maluku Utara Edi Swasono menceritakan, penangkapan para pelaku itu bermula dari seorang tersangka bernama M Irja Rahman alias Boim. Caleg Nasdem Dapil Ternate pada Pemilu 2019 itu ditangkap di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate, pada 22 Mei 2019.

Pelaku tertangkap tangan memiliki satu bungkus plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 0,10 gram.

“Tim BNNP Maluku Utara kemudian melakukan pengembangan dan diketahui Irja telah membeli sabu dari tersangka Yatno alias Noken, PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate dan Samsul Rizal alias Rizal yang bekerja sebagai sekuriti. Keduanya ditangkap di Kelurahan Tabona, Ternate Selatan,” ucap Edi.

Edi menyatakan, setelah dilakukan penggeledahan pada keduanya, ditemukan enam bungkus plastik kecil diduga sabu dengan berat 2,26 gram.

“Dari penangkapan itu BNNP Malut melakukan pengembangan lapangan ke Makassar. Dan diketahui narkotika jenis sabu tersebut dikirim dari tersangka seorang mahasiswa (kedokteran) atas nama Usman Umar,” sambung Edi.

Ia menceritakan, tersangka Usman ditangkap di salah satu perumahan, lingkungan Kelurahan Sindri Jala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Aliran dana Rp 1 M lebih

Berdasarkan keterangan Usman, mahasiswa kedokteran salah satu perguruan tinggi di Makassar, lanjut Edi, bahwa bersangkutan telah melakukan bisnis haram itu sejak 2017 dengan modus mengirimkan paket sabu melalui jasa TIKI kepada Rizal, sekuriti toko Inti Sari (milik orang tua Usman).

Dari hasil investigasi ini, lanjut Edi, barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yaitu 6 buku tabungan dari enam bank berbeda dengan aliran dana masuk sebesar Rp 1.615.486.522 dan aliran dana keluar Rp 1.544.007.699.

“Hasil penyidikan, tim BNNP Malut mensinyalir saudara Usman adalah salah satu bandar narkoba jaringan Makasar-Ternate,” jelas Edi.

Atas perbuatan itu, tersangka M Irja dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga Yatno dan Rizal dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar.

“Sementara tersangka Usman, selain dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Tersangka dan barang bukti yang ada kini telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut,” tambah Edi.

Irawan Lila I Hasbullah
Author