Dana Transfer Pusat ke Maluku Utara 2020 Turun Sebesar Rp 42,5 Miliar

Avatar photo
Dana Transfer Pusat ke Maluku Utara Turun Sebesar Rp 42,5 Miliar
Penyerahan DIPA kepada Bupati Pulau Morotai Benny Laos

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.540,4 triliun. Dari total APBN ini, untuk wilayah Maluku Utara dialokasikan sebesar Rp 15,3 triliun.

Alokasi dana transfer pusat tersebut, akan dilakukan melalui Belanja Satuan Kerja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 4,6 triliun, dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 10,7 triliun.

Hal ini, disampaikan Gubernur Abdul Gani Kasuba, saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 kepada bupati dan wali kota, serta pimpinan kementerian/lembaga yang ada di wilayah Maluku Utara, Kamis (21/11/2019), di Ternate.

BACA JUGA  TPP P3MD Halmahera Selatan Gelar Rakor

Dana transfer pusat ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 untuk wilayah Maluku Utara senilai Rp 10,7 triliun itu, lanjut Gani, menurun sebesar Rp 42,5 miliar.

Ia mengemukakan, menurunnya alokasi dana transfer pusat tersebut dipengaruhi oleh penyerapan anggaran yang kurang maksimal pada tahun anggaran 2019. “Padahal alokasi dana transfer pusat ke Maluku Utara itu diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi dan daya saing, serta mendorong belanja produktif,” katanya, begitu memberikan sambutan, di Hotel Dafam, Ternate Tengah, Kamis siang.

Gubernur menyebutkan, alokasi dana transfer yang mengalami penurunan pada tahun depan, adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 324 miliar yang mengalami penurunan Rp 158,7 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 151,7 miliar turun sebesar Rp 1,6 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 933 miliar mengalami penurunan sebesar Rp 5,6 miliar.

BACA JUGA  Soal Pencemaran Nama Baik Merci Oroh Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, sambung gubernur, alokasi dana transfer di wilayah Maluku Utara yang mengalami kenaikan,yaitu terdapat pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 6,7 triliun naik sebesar Rp 142,7 miliar, Dana Intensif Daerah (DID) sebesar Rp 240,1 miliar naik sebesar Rp 100,4 miliar, dan Dana Desa Rp 921,9 miliar naik sebesar Rp 30,3 miliar.

Atas penyerahan DIPA 2020 kepada bupati dan wali kota se Maluku Utara ini, gubernur kembali mengajak,agar alokasi dana transfer pusat tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh pemda kabupaten kota dan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga di Malut memperbaiki kualitas tata kelola keuangannya. Kami juga berpesan agar para kepala daerah dan pimpinan Satker di wilayah Maluku Utara ini menggunakan APBN secara efektif dan akuntabel; pola-pola lama harus kita tinggalkan, mulai secepat-cepatnya terutama pada belanja modal, menghindari perilaku yang kurang baik, memfokuskan dana APBN pada kegiatan-kegiatan utama, dan menghindari perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dan pelanggaran ketentuan,” sambungnya.

BACA JUGA  Soal Pencemaran Nama Baik Merci Oroh Bakal Tempuh Jalur Hukum
Khaira Ir Djailani
Author
Editor
Putri Ways