Kanwil Kemenkumham Ajak Warga Maluku Utara Lindungi Hak Cipta

Avatar photo
Kegiatan diseminasi hak cipta di Kota Ternate, Rabu 13 Juli 2022. (Adi Ismail/kieraha.com)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan diseminasi hak cipta di Kota Ternate, Rabu 13 Juli 2022.

Kegiatan dengan tema Peningkatan Kerjasama dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Tahun Hak Cipta itu, dipelopori melalui Bidang Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Bakal Telusuri Proyek Talud yang Ambruk

Pada kegiatan tersebut sekaligus dirangkai dengan penandatanganan MoU atau kerjasama tentang Pelayanan Hukum dan HAM dalam Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, antara Universitas Terbuka, Sekolah Tinggi Pertanian Labuha dengan Kemenkumham Malut.

Ignatus, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham menyatakan, tujuan dari kegiatan tersebut untuk membangun konsep penegakan hukum yang terarah.

“Ini karena diseminasi hak cipta merupakan konsep delik aduan. Juga agar masyarakat dapat menghormati karya cipta orang lain, dan agar pencipta dapat menikmati penerbit dari sebuah pencipta yang ada. Jadi di dalam kegiatan ini, kita ingin membangun pengetahuan dan pemahaman bersama masyarakat tentang perlindungan penciptaan,” ujar Ignatus.

Ia mengajak, kepada pencipta atau yang terkait di bidang hak cipta agar membangun kesadarannya dengan mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Bidang Kekayaan Intelektual.

“Karena ini tahun hak cipta, maka kami juga mengundang pihak kampus, karena di kampus ini banyak karya ilmiah, yang itu merupakan konsep perlindungan hak cipta. Lalu para dosen yang telah menerbitkan bukuyang juga merupakan konteks hak cipta,” sambung Ignatus.

Adi Ismail