Mantan Ketua KNPI di Maluku Utara Ditahan Soal Dugaan Kasus Korupsi

Avatar photo
Kantor Kejari Halmahera Barat. (Surahman A Karim/Kieraha.com)

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah KNPI dari Polres Halmahera Barat, Kamis 19 Mei 2022.

Pelimpahan tahap dua ini sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka kasus tersebut, yakni mantan Ketua dan Sekretaris DPD KNPI Halmahera Barat dengan inisial MM dan HB.

BACA JUGA 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara Terima LHP BPK Secara Tertutup

Kepala Kejaksaan Negeri Kusuma J Bulo menjelaskan, kedua tersangka tersebut terindikasi menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Halmahera Barat pada tahun anggaran 2018 senilai kurang lebih Rp 300 juta.

“Dana hibah untuk KNPI itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukkan dan hanya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan orang lain,” ujar Kusuma, di Lobi Kantor Kejari Halmahera Barat.

Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mantan Kepala Kejari Mamasa itu mengimbau, kepada Bupati Halmahera Barat beserta jajarannya agar menjadikan kasus dana hibah KNPI ini sebagai suatu pelajaran bersama.

“Ketika memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan tertentu, maka kiranya harus dimonitor terus, jangan dilepas, pastikan sudah tepat atau tidak peruntukkannya,” sambungnya. *

Surahman A Karim

Ikuti berita tv kieraha di Google News