Pejabat Tersangka Haornas di Ternate Bakal Diberhentikan dari Jabatannya

Avatar photo
Kantor Walikota Ternate/kieraha.com

Plt Kepala Dinas Perkim resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ternate dalam kasus dugaan korupsi anggaran Haornas di Kota Ternate pada tahun 2018. Saat ini pejabat bersangkutan dengan inisial SH ditahan di Rutan Jambula Pulau Ternate.

Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya menjelaskan, untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan, tentunya Pemerintah Kota Ternate akan mengangkat pejabat pengganti agar bisa mengisi kekosongan pada jabatan kepala dinas di OPD tersebut.

BACA JUGA Tim Pidsus Kejari Ternate Tangkap Direktur CV Nayaka Komunika di Jakarta

“Pemkot Ternate tetap menghargai proses hukum yang berjalan saat ini dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap bersangkutan,” jelas Jusuf, Jumat kemarin.

Yang pasti, kata Jusuf, pihak Pemkot Ternate akan melihat kode etik kepegawaian terhadap PNS yang bersengketa.

“Sehingga dalam waktu dekat akan disampaikan ke Pak Wali Kota dan diangkat Plt baru di dinas tersebut,” lanjutnya.

Kepala Kejari Ternate melalui Plh Kasi Intel, Muhammad Adung menyatakan, penahanan SH dilakukan tim Pidsus Kejari Ternate dengan tujuan kepentingan penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan di Rutan Jambula Kelas IIb Kota Ternate selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: Print-610/Q.2.10/Fd.2.07/2022, tanggal 29 Juli 2022,” ujar Adung.

Tujuan dari pehananan yang dilakukan ini, kata Adung, karena berdasarkan alat bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“(SH) disangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja sewa generator atau genset, belanja sewa sound system dan belanja sewa perlengkapan serta peralatan lainnya dalam kegiatan Haornas tingkat Nasional pada tahun 2018,” jelasnya. *

Zaki Nino