Bawaslu Maluku Utara menghentikan kasus dugaan politik uang yang diduga dilakukan calon gubernur Ahmad Hidayat Mus alias AHM saat kampanye akbar di lokasi Pelabuhan Perikanan Bastiong, Ternate Selatan, Sabtu, 12 Mei 2018.
Ketua Bawaslu Muksin Amrin mengaku kesulitan menemukan siapa penerima dan berapa jumlah penerima dalam kasus tersebut.
“Ada dua hal yang menjadi pertimbangan dasar Gakkumdu memutuskan kasus money politik itu dihentikan. Objek penerima tidak dapat dideteksi dan subjek uang yang dimaksud tidak dapat diketahui apakah uang atau tisu yang dibagi,” kata Muksin usai putusan Senin (21/5/2018).
Menurut Muksin, sepintas tampak di video yang dijadikan alat bukti, ketika AHM buka tisu lalu kemudian ada yang ikut keluar, itu tidak bisa dideteksi secara utuh.
“Karena penjelasan Pasal 178 a bahwa setiap orang yang memberikan uang, uang yang dimaksud itu berapa, diberikan oleh siapa dan penerimanya siapa,” katanya.
“Begitu pun kalau bentuk barang, barangnya apa, kalau uang nominalnya berapa. Sementara dalam keterangan video tidak memperlihatkan kejelasan itu.”
“Beda kalau si penerima datang mengaku ke Bawaslu. Karena kalau dibuktikan apakah itu uang atau tisu, maka harus dilakukan uji forensik,” katanya lagi.
Hasbullah Dahlan