2 Daerah di Maluku Utara Realisasi Anggaran Pilkada Terendah di Indonesia

Avatar photo
Taufik Marasabesi. (Irawan Lila)

Realisasi anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di 8 kabupaten kota di Maluku Utara masih tersendat. Realisasi anggaran yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu itu, beberapa daerah di antaranya hingga sekarang belum sampai 100 persen.

Data dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sebanyak lima daerah di Maluku Utara yang belum melunasi NPHD secara 100 persen. Daerah kabupaten tersebut meliputi Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Halmahera Barat, dan Halmahera Utara. Sementara Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Tidore Kepulauan sudah 100 persen.

“Tersendatnya pencairan anggaran ini tentunya akan menghambat jalannya pelaksanaan tahapan pilkada, baik di KPU maupun Bawaslu,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku Utara, Taufik Marasabesi, di Ternate, 16 Agustus.

Taufik menyebutkan, realisasi anggaran di KPU untuk kabupaten yang sudah mencapai di atas 40 persen meliputi; Sula 75,92 persen, Halmahera Timur 50,83 persen, dan Pulau Taliabu 41,43 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Halmahera Utara baru 39,43 persen dan Halmahera Barat 34,99 persen.

“Realisasi anggaran NPHD dari dua kabupaten (Halmahera Utara dan Halmahera Barat) ini terendah se Indonesia. Ini karena realisasi belum mencapai angka 40 persen,” kata Taufik.

Sementara, pada realisasi NPHD di Bawaslu untuk Halmahera Utara baru mencapai 42,04 persen, Halmahera Barat 50 persen, Halmahera Timur 51,68 persen, dan Taliabu 80,01 persen.

“Untuk Kabupaten Sula sudah realisasikan anggaran di Bawaslu 100 persen,” lanjut Taufik.

Terkait daerah yang belum melunasi anggaran NPHD untuk KPU dan Bawaslu secara 100 persen itu, kata Taufik, Menteri Dalam Negeri sudah memerintahkan Gubernur Maluku Utara melayangkan teguran kepada kepala-kepala daerah tersebut agar segera melunasi NPHD Pilkada Serentak 2020.

“Sehingga Gubernur sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali, tertanggal 14 Juli dan 27 Juli 2020. Yang selanjutnya kita akan menyiapkan teguran yang terakhir,” kata Taufik.

“Jika kepala daerah tidak segera melunasi NPHD setelah surat ketiga maka akan dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri untuk dimintai penjelasan. Karena kita tahu anggaran pilkada itu tidak dilakukan realokasi atau refocusing penanganan Covid-19. Anggaran itu utuh, sehingga kalau itu habis tentu kemudian akan menjadi pertanyaan,” sambungnya.

Irawan Lila
Author