Pembayaran Santunan Jasa Raharja di Maluku Utara Menurun

Avatar photo
Evakuasi korban kecelakaan kapal laut di Perairan Halmahera. (Dok SAR/Kieraha.com)

Pembayaran santunan bagi korban kecelakaan lalulintas baik di darat dan laut wilayah Provinsi Maluku Utara periode Januari hingga Oktober 2020 oleh PT Jasa Raharja Maluku Utara mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja M Nurul Subekti menyebutkan, jumlah santunan klaim orang Meninggal Dunia yang dibayarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4.350.000.000. Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 senilai Rp 3.300.000.000.

“Untuk klaim santunan korban Luka-Luka dibayarkan sebesar Rp 798.942.929 pada tahun 2019 dan tahun 2020 dibayarkan sebesar Rp 340.613.157. (Begitu pun dengan) klaim santunan Cacat Tetap dan Penguburan dibayarkan masing-masing sebesar Rp 40.000.000 dan Rp 12.000.000 pada 2019, sedangkan periode yang sama pada 2020 saat ini masih nihil,” ujar Nurul, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, Rabu 18 November.

Dengan jumlah pembayaran tersebut, Nurul melanjutkan, secara keseluruhan pembayaran klaim santunan korban kecelakaan di wilayah Provinsi Maluku Utara ini menurun dari tahun 2019 senilai Rp 5.234.374.531 menjadi Rp 3.664.579.628 pada periode tahun 2020 ini.

Khaira Ir Djailani
Author