TERNATE — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua KONI Malut, Djasman Abubakar, Jumat 30 Oktober 2026. Pemeriksaan ini mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Matheos Matulessy membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan benar menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan ulang dilakukan jika penyidik masih membutuhkan keterangan,” ujar Matheos, kepada wartawan.

Dalam penyidikan ini, penyidik memelototi sejumlah pos belanja yang diduga bermasalah pada kelengkapan bukti administrasi. Pos-pos tersebut meliputi pengadaan suku cadang dan servis kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf dan kegiatan internal, jasa rapat rutin, publikasi media, hingga biaya perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam PON XXI.

Selain itu, penelusuran juga menyasar anggaran perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, hingga pemeriksaan kesehatan atlet. Penyidik kini tengah mendalami aliran dana serta dokumen pertanggungjawaban untuk memastikan kesesuaian peruntukan anggaran.

Meski sebagian dana dikabarkan telah dikembalikan, Kejati menegaskan proses hukum tetap berjalan untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Saat ini, penyidik bersama tim auditor juga menunggu hasil audit resmi untuk memastikan dan menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi lain juga berpeluang kembali dipanggil untuk memperkuat pembuktian. *