"Hukum tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kebijakan birokrasi yang menyimpang hanya demi mengejar target serapan anggaran dan progres fisik pembangunan. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh!"
Julfandi Gani SH
Penulis

Pembangunan infrastruktur di Kota Ternate hari ini berada di persimpangan jalan yang sangat ironis. Atas nama mitigasi bencana dan keselamatan warga, jutaan kubik material batuan dan pasir dikeruk dari perut bumi Pulau Ternate. Proyek pembangunan infrastruktur pengendali banjir lahar dingin (sabodam) di kawasan rawan seperti Kelurahan Jambula, Sasa, dan Rua digenjot tanpa henti. Namun, di balik kemegahan proyek beton yang didanai uang rakyat ratusan miliar tersebut, tersimpan skandal hukum yang telanjang: pembiaran sistemis terhadap penggunaan material ilegal.

Sebagai pulau kecil yang berada di kaki Gunung Gamalama, Kota Ternate memiliki keterbatasan ruang dan daya dukung lingkungan yang sangat ekstrem. Sayangnya, pemenuhan pasokan material untuk proyek sabodam di Jambula, Sasa, dan Rua justru memicu aktivitas pertambangan batuan dan pasir (galian C) yang ugal-ugalan dan mayoritas tidak mengantongi izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan). Di sinilah letak kebobrokannya. Kita sedang menyaksikan lingkaran setan kebijakan ketika negara—melalui para kontraktornya—diduga kuat bertindak sebagai penadah hasil kejahatan lingkungan untuk membangun proyeknya sendiri.

Ironi “Apresiasi” di Atas Material Ilegal

Kebobrokan ini terasa kian paripurna ketika kita melihat cara pemangku kebijakan di tingkat eksekutif daerah merespons megaproyek ini. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Ternate melalui Sekda dan oknum Anggota DPRD memberikan apresiasi tinggi terhadap percepatan pembangunan sabodam karena dianggap sebagai solusi konkret untuk menyelamatkan nyawa warga dari ancaman erosi dan banjir lahar dingin.

Apresiasi tersebut tentu tidak salah jika hanya dinilai dari kacamata kemanfaatan fisik semata. Namun, dari kacamata hukum, apresiasi tersebut merupakan bentuk kebutaan sosiologis dan ketulian yuridis. Bagaimana mungkin pucuk pimpinan birokrasi kota memuji sebuah proyek yang dalam proses produksinya secara terang-terangan mengangkangi hukum pidana?

Pujian dan restu politik dari otoritas eksekutif dan legislatif daerah secara tidak langsung telah menjadi stempel pembenar bagi para kontraktor untuk terus menyerap material dari galian C ilegal di Ternate. Ini adalah benturan nyata antara syahwat pencapaian fisik pembangunan oleh birokrasi dan kewajiban dasar untuk mengawal konstitusi serta penegakan hukum.

Kasatker BWS Tidak Boleh Cuci Tangan

Jika kita menarik benang merah mengenai siapa aktor utama di balik anggaran jumbo proyek ini, sorotan tajam harus diarahkan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek APBN ini, Kasatker BWS tidak boleh berlindung di balik meja kerja dan melakukan tindakan cuci tangan birokrasi dengan melemparkan kesalahan mutlak kepada kontraktor pelaksana.

Secara hukum administrasi dan pidana, Kasatker BWS memegang command responsibility (tanggung jawab komando). Dokumen Material Approval dan manifes asal-usul komoditas tambang wajib melewati pengawasan vertikal satuan kerja. Oleh karena itu, mengalirkan dana APBN untuk membayar progres fisik proyek yang dilapisi material ilegal adalah bentuk pembiaran yang disengaja (willful blindness).

Kasatker BWS memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan proyek atau memutus kontrak pemborong yang melanggar hukum. Jika pembiaran ini terus berlanjut, Kasatker BWS secara sadar telah menjerumuskan institusinya sendiri ke dalam pusaran pemufakatan jahat kejahatan lingkungan.

Pembusukan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 591 KUHP Baru

Secara hukum positif, tidak ada satu pun celah regulasi yang membenarkan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah dengan alasan apa pun.

Dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Frasa “memanfaatkan” dalam undang-undang sektoral tersebut kini diperkuat oleh kodifikasi hukum pidana nasional, yaitu Pasal 591 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap orang dipidana karena penadahan apabila membeli, mengangkut, hingga memanfaatkan benda yang “patut diduga” berasal dari tindak pidana.

Rantai pasok ilegal pada proyek sabodam di Jambula, Sasa, dan Rua telah memenuhi unsur kumulatif dari kedua undang-undang tersebut. Kontraktor, PPK, hingga Kasatker BWS adalah entitas profesional yang secara hukum patut diduga mengetahui legalitas bahan bangunan yang mereka gunakan. Jika mereka abai memeriksa izin vendor galian C, secara sah mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai penadah kejahatan lingkungan.

Dalih “Keadaan Darurat” yang Kesat Nalar

Pembelaan terselubung yang sering dilemparkan ke ruang publik—dan tampaknya turut diamini oleh pihak eksekutif maupun legislatif—menyatakan: “Jika galian C ilegal ditutup, proyek sabodam akan mandek dan keselamatan warga terancam.” Ini adalah bentuk kesesatan berpikir yuridis yang sangat berbahaya.

Dalam hukum pidana, doktrin keadaan darurat (noodtoestand) atau daya paksa (overmacht)—sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 42 KUHP Baru—hanya dapat digunakan jika tidak ada pilihan lain demi menyelamatkan kepentingan hukum yang jauh lebih besar. Kasus di Ternate bukanlah keadaan darurat, melainkan buah dari kelalaian perencanaan dan pembiaran tata kelola.

Berdasarkan RDTR Kota Ternate dan Perda Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah ini bukan lagi kawasan pertambangan. Oleh karena itu, diskresi pejabat publik tidak boleh dipakai untuk melegalkan pelanggaran tata ruang demi merawat galian C ilegal. Alibi bahwa pembangunan akan terhenti total juga tidak berdasar, sebab material seharusnya didatangkan secara legal dari luar pulau, seperti dari daratan Halmahera.

Sangat ironis jika proyek sabodam yang bertujuan melindungi warga justru dibangun dari hasil pengerukan bukit yang merusak daerah tangkapan air di pulau kecil seperti Ternate. Dampak kerusakan lingkungan ini bukan lagi ancaman di atas kertas; longsoran lereng perbukitan dan krisis air sudah nyata terjadi.

Jika bencana ekologis meletus akibat bukit-bukit Ternate dikeruk tanpa kendali, struktur beton sabodam yang dibangun dari material ilegal tersebut tidak akan pernah mampu menebus kerusakan yang dihasilkannya. Penegakan hukum dan keselamatan ekologis Ternate tidak boleh dikorbankan demi pragmatisme birokrasi dan efisiensi biaya.

APH Jangan Main Aman!

Kita tidak boleh lagi toleran terhadap kompromi birokrasi ini. Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta PPNS Dinas ESDM harus segera keluar dari zona nyaman. Jangan biarkan tepuk tangan apresiasi dari Pemkot Ternate meninabobokan kewajiban konstitusional Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyidik tindak pidana lingkungan.

Sudah saatnya institusi penegak hukum di Maluku Utara menunjukkan taji dan integritasnya secara penuh tanpa pandang bulu; lakukan penyegelan total tanpa tebang pilih terhadap seluruh alat berat ekskavator yang beroperasi di titik-titik galian C ilegal di Kota Ternate, dan periksa dan seret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta Kasatker BWS Maluku Utara ke meja hijau menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 591 KUHP Baru. Kembangkan pula ke arah UU Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan ekologis.

Hukum tidak boleh bertekuk lutut di hadapan kebijakan birokrasi yang menyimpang hanya demi mengejar target serapan anggaran dan progres fisik pembangunan. Jika APH di Maluku Utara tetap memilih tutup mata karena silau oleh jabatan para petinggi balai dan eksekutif daerah, mereka telah menggadaikan wibawa hukum demi melapisi jalan bagi kehancuran ekologis Pulau Ternate.

Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh!

==========

Penulis adalah Praktisi Hukum Maluku Utara. Tinggal di Kota Ternate