HALMAHERA — Keindahan pesisir Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, terancam. Aktivitas operasional Asphalt Mixing Plant atau AMP milik PT Buli Bangun diduga mencemari kawasan sempadan pantai melalui pembuangan limbah berbahaya.
Limbah hitam pekat yang diduga sisa aspal atau sludge Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta penumpukan material tanpa proteksi memadai, dikhawatirkan merusak perairan pesisir dan mengancam keselamatan lingkungan setempat.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyebut temuan di lapangan sangat memprihatinkan dan berpotensi melanggar hukum berat.
“Temuan investigasi lapangan dan dokumentasi visual ini mengungkap indikasi nyata perusakan ekosistem pesisir,” ujar Zainal, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan analisis fisik dan yuridis di lokasi, LPP Tipikor mencatat tiga dugaan pelanggaran: pencemaran tanah dan air oleh cairan hitam pekat yang meresap ke pesisir dan mengancam biota laut; penumpukan puluhan drum aspal tanpa proteksi, dinding pembatas, terpal, maupun kolam pengendapan yang berisiko bocor; serta penimbunan material di kawasan sempadan pantai yang menyalahi aturan tata ruang.
Zainal menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan g terkait larangan dumping limbah tanpa izin, serta Pasal 59 mengenai pengelolaan limbah B3.
Selain itu, aktivitas ini juga diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Merujuk ketentuan pidana UU PPLH, pelanggaran Pasal 98 ayat (1) diancam penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Adapun Pasal 104 terkait dumping tanpa izin diancam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Karena itu, LPP Tipikor mendesak Ditreskrimsus Polda Malut untuk segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut demi menegakkan supremasi hukum lingkungan.
Kieraha.com masih berupaya menghubungi manajemen PT Buli Bangun serta pihak terkait berinisial RL untuk mendapatkan klarifikasi resmi. *




