“Mengemas pelanggaran hukum dalam balutan ‘diskresi’ bukanlah solusi kemanusiaan, melainkan skema terencana untuk memutihkan dosa-dosa pidana pertambangan.”

Bahmi Bahrun SH
Penulis

Menyaksikan silang sengkarut pembangunan di Kota Ternate hari ini bak menonton drama ironi. Di satu sisi, publik dihadapkan pada ikhtiar kemanusiaan yang sangat krusial. Namun di sisi lain, kita dipaksa menyaksikan bagaimana hukum hendak dibengkokkan demi memuluskan syahwat administratif.

Wacana terbaru dari Gedung Parlemen Ternate sungguh menghentak nalar: Komisi III DPRD secara terbuka melempar gagasan “diskresi kebijakan” demi mengakomodasi penggunaan material galian C tak berizin pada Proyek Sabodam. Atas nama keselamatan warga, narasi pembenaran pun ditiupkan secara masif.

Langkah instan ini kian mempertebal apa yang telah saya bedah dalam opini terdahulu berjudul “Dosa Hukum di Balik Proyek Sabodam Ternate”. Jika tulisan sebelumnya menyoroti bagaimana megaproyek ini rentan cacat prosedur akibat benturan zonasi tata ruang, kini “dosa hukum” tersebut justru hendak diputihkan melalui panggung formal bernama diskresi.

Namun, jika dibedah secara jernih menggunakan pisau analisis hukum positif, wacana diskresi ini langsung rontok karena mengandung cacat nalar mendasar—baik ex-ante (sebelum pembangunan) maupun ex-post (saat pembangunan berlangsung):

  1. Diskresi Ex-Ante: Rekayasa Hukum Primitif

Mari bedah logika pertama: klaim bahwa diskresi direncanakan atau diterbitkan sebelum pembangunan dimulai guna melonggarkan aturan galian C. Dalam kacamata hukum, ini adalah bentuk rekayasa hukum yang sangat primitif.

Diskresi diciptakan undang-undang untuk merespons situasi mendesak saat terjadi kekosongan hukum atau stagnasi pemerintahan, bukan sebagai instrumen perencanaan proyek. Jika sebelum peletakan batu pertama pemerintah sudah mengetahui bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melarang galian C di area tersebut, tindakan yang sah secara hukum adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) atau memindahkan sumber material ke lokasi berizin resmi.

Memaksakan “diskresi pembukaan tambang ilegal” sejak awal perencanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah adalah bukti nyata adanya pembiaran dan kesengajaan menabrak hukum sejak dalam pikiran (mens rea).

  1. Diskresi Ex-Post: “Sabun Cuci” Pemutihan Dosa Pidana

Bagaimana jika diskresi baru digulirkan sekarang, saat pembangunan Sabodam sedang berjalan dan telanjur menggunakan material ilegal?

Secara konfrontatif harus ditegaskan: ini bukan diskresi, melainkan “sabun cuci” untuk memutihkan dosa pidana! Ketika proyek fisik telah menyerap material dari galian C tak berizin, delik pidana dalam UU Minerba sesungguhnya telah terjadi dan selesai (voltooid).

Diskresi yang terbit belakangan tidak memiliki daya berlaku surut (non-retroaktif) untuk menghapus sifat melawan hukum dari material ilegal yang sudah tertanam pada bangunan Sabodam. Upaya parlemen dan birokrat menerbitkan payung diskresi saat ini tak lebih dari bentuk kepanikan administratif untuk menyelamatkan para pihak dari intaian aparat penegak hukum.

  1. Paradoks “Sertifikasi” di Atas Tanah Terlarang

Rencana memetakan enam titik tambang “diskresi khusus” di zona terlarang (seperti Sulamadaha, Tobololo, dan Takome) dengan syarat pengetatan dokumen lingkungan merupakan bentuk kontradiksi berpikir (oxymoron).

Secara hukum, bagaimana mungkin instansi berwenang menerbitkan dokumen administratif lingkungan di atas tanah yang secara zonasi dilarang untuk ditambang? Mengizinkan aktivitas terlarang dengan syarat kelengkapan dokumen teknis adalah sebuah absurditas logika. Hal itu sama saja dengan menyatakan bahwa tindakan ilegal menjadi sah asalkan dibungkus prosedur administrasi yang rapi.

  1. Anggaran Puluhan Miliar dan Akuntabilitas BWS

Kita tidak boleh menutup mata pada akar persoalan pengadaan material ini. Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara selaku instansi vertikal pemilik proyek mengucurkan anggaran fantastis, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah per unit Sabodam.

Konsekuensi logis dari besarnya anggaran tersebut adalah kewajiban perencanaan yang matang, termasuk kepastian pasokan material (quarry) dari sumber yang sah dan berizin resmi. Anggaran puluhan miliar rupiah per unit secara kalkulatif tentu telah mencakup biaya logistik pengadaan material legal dari luar wilayah terdampak larangan.

Membiarkan proyek bernilai fantastis ini menyerap pasokan material lokal tak berizin merupakan bentuk kelalaian tata kelola yang sangat serius. Di sinilah titik episentrum “dosa hukum” yang berpotensi mencederai marwah Proyek Strategis Nasional.

  1. Ujian Konsistensi Aparat Penegak Hukum (APH)

Sengkarut ini melemparkan bola panas ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. APH kini diuji: apakah akan tegak lurus pada hukum positif nasional atau ikut tumpul di hadapan wacana diskresi lokal yang cacat formil?

Secara normatif, Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba menempatkan penambangan tanpa izin serta pemanfaatan hasilnya sebagai delik pidana murni. Hukum pidana tidak mengenal pemutihan massal melalui kesepakatan politik lokal. Jika material dari galian C tak berizin terus dipaksakan masuk ke proyek Sabodam, secara yuridis hal itu berpotensi menyeret para pihak—baik kontraktor pelaksana maupun pejabat terkait—ke dalam dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan pertambangan.

Bahkan, mengingat proyek ini bersumber dari keuangan negara, pembiaran penggunaan material ilegal demi memangkas biaya logistik secara objektif dapat memicu penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

  1. Penutup

Kita semua sepakat bahwa keselamatan warga Ternate dari ancaman banjir lahar dingin adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Namun, tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang merusak tatanan hukum positif.Infrastruktur yang ditujukan untuk keselamatan publik tidak boleh berdiri di atas fondasi pelanggaran hukum. *

Pernyataan Sikap Resmi & Ultimatum Hukum

Menindaklanjuti temuan yuridis serta bukti investigasi lapangan terkait indikasi kuat transaksi jual-beli material galian C ilegal pada proyek Sabodam Kota Ternate, saya menyatakan sikap secara tegas:

  1. Ultimatum 3×24 Jam: Memberikan tenggat waktu 3×24 jam terhitung sejak publikasi opini dan pernyataan sikap ini kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara untuk memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban publik secara terbuka mengenai asal-usul, legalitas, dan dokumen rantai pasok material (quarry layout) yang digunakan pada megaproyek Sabodam.
  1. Pelimpahan Laporan Pidana: Jika dalam tenggat waktu tersebut BWS Maluku Utara memilih bungkam atau gagal membuktikan legalitas material, demi hukum, seluruh data lapangan dan bukti transaksi ilegal yang telah dikantongi akan langsung dilimpahkan dalam bentuk Laporan Informasi Pidana Resmi ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

==========

Penulis adalah Praktisi Hukum Maluku Utara. Tinggal di Kota Ternate