Penerbitan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Malut Terhambat KLHS BLH

Avatar photo

Dinas Kelautan dan Perikanan memastikan dokumen final Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Utara akan diselesaikan tahun ini.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut, Buyung Radjiloen, ketika disambangi Kieraha.com, di Ternate, Kamis (7/6/2018) sore.

Perda yang mengatur tentang penentuan alokasi ruang seperti wilayah zona tangkap, wilayah konservasi, ekonomi wisata, dan zona batas pesisir itu, menurut Buyung, dokumen perdanya sudah rampung.

“Saat ini, tinggal menunggu proses dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari BLH,” ujarnya. Dokumen KLHS itu, lanjut Buyung, menjadi persyaratan untuk setiap perencanaan RZWP3K. Sehingga harus diproses lebih dulu oleh BLH Malut.

Buyung menambahkan, pemberlakuan Perda itu masih akan menyesuaikan dengan pola ruang di Kabupaten Kota selama lima tahun. “Kalaupun ada pemda yang melakukan pembangunan pelabuhan-pelabuhan baru maupun kegiatan reklamasi maka akan dikaji sesuai ketentuan Perda tersebut.”

“Artinya izinnya itu sudah pasti dikeluarkan oleh pemprov. Namun pembangunan yang baru tidak boleh berada di dalam wilayah konservasi. Kalaupun bertentangan maka akan ditolak,” katanya lagi.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS menyebutkan, bahwa KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan RZWP3K beserta rencana rincinya. Sementara, sejauh ini KLHS yang diproses oleh BLH Malut belum ada sama sekali. Tentunya, keadaan itu akan menghambat proses penerbitan Perda RZWP3K tersebut.

Secara terpisah, Kieraha.com berupaya menghubungi Kepala BLH Provinsi Malut Ridwan Hasan. Namun nomor telepon yang dikonfirmasi belum tersambung. *

Editor: Redaksi