News  

Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Bahan Berbahaya

Avatar photo
Pasir putih di Daga Kecil. (Kieraha.com/Hairil Hiar)

Pemerintah menetapkan Abu Batubara alias fly ash dan bottom ash (FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

BACA JUGA Kala Izin Tambang Hantui Warga Obi Halmahera Selatan

Penghapusan ini dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3,” kata Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim, Nani Hendriati dalam keterangan resmi, di Jakarta, dikutip dari Tempo, Jumat 12 Maret.

Semula, limbah batu bara ini masuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Beleid itu dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya.

Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyebutkan limbah batu bara ini termasuk non B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. “Dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed).”

Tapi jauh sebelum PP 22 ini terbit, sebanyak 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO sudah mengusulkan agar FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3.

“Karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” ujar Ketua Umum Apindo Haryadi B Sukamdani pada 18 Juni 2021.

BACA JUGA Yang Harus Dilakukan Agar Terumbu Karang di Maluku Utara Tetap Terjaga

Hariyadi mengutip sejumlah hasil dari uji toksikologi Lethal Dose 50 (LD50), serta Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari beberapa uji petik kegiatan industri. Hasilnya menunjukkan bahwa FABA tersebut memenuhi ambang batas persyaratan yang tercantum dalam PP 101.

Sehingga, FABA ini dapat dikategorikan sebagai limbah non B3.

“Seperti halnya di beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Cina, India, Jepang, dan Vietnam,” katanya. **

Tempo.co