Peraturan KPU Terbaru Larang Konser Musik Saat Kampanye

Avatar photo
Kifli Sahlan. (Kieraha.com)

Komisi Pemilihan Umum resmi melarang konser musik dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa pandemi virus corona.

Peraturan terbaru KPU ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, kepada kieraha.com, Minggu 27 September 2020. Kifli menyebutkan, larangan ini tercantum dalam revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 24 September kemarin.

“Jadi di dalam PKPU tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini sudah mengatur mengenai pembatasan kampanye, salah satunya kampanye rapat umum terbuka dan konser musik tidak diperbolehkan,” ujar Kifli.

Dengan PKPU terbaru ini, lanjut Kifli, Bawaslu Kota Ternate meminta KPU segera melakukan sosialisasi secara masif sehingga tidak ada misinformasi terkait regulasi yang diterbitkan.

“Apabila dalam tahapan kampanye ini Bawaslu menemukan ada pasangan calon atau tim paslon yang melanggar PKPU tersebut, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk membubarkan kegiatan kampanye kandidat bersangkutan,” tambahnya.

Sahrul Jabidi
Author