News  

Petinggi Perusahaan Tambang Emas Terbesar di Halmahera Diperiksa KPK

Avatar photo
Tersangka kasus dugaan suap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba/dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima petinggi perusahaan tambang emas dan nikel yang beroperasi di wilayah Maluku Utara, Senin 29 Januari 2024. Kelima petinggi perusahaan ini dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dan enam rekan lainnya.

“Hari ini (29 Januari 2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangan yang dilansir suara.com, Senin siang Waktu Indonesia Barat.

BACA JUGA Daftar Pejabat dan Orang Dekat Gubernur Maluku Utara yang Dibekuk KPK

BACA JUGA  Daftar Pejabat yang Dikembalikan ke Posisi Semula oleh Pj Gubernur Malut

Kelima petinggi perusahaan tambang itu adalah Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo, Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Roy Arman Arfandy, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi, Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto, dan Direktur PT Smart Marsindo Shaty Alda Nathalia.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap kelima petinggi perusahaan tambang ini. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA Halmahera Masuk Daftar Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov setempat. Proyek pembangunan infrastruktur itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 500 miliar.

BACA JUGA  Daftar Pejabat yang Dikembalikan ke Posisi Semula oleh Pj Gubernur Malut

Gani menjadi tersangka bersama enam rekannya, yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Ajudan Abdul Gani Kasuba Ramadhan Ibrahim, dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (petinggi perusahaan tambang nikel di Pulau Obi) serta Kristian Wuisan (kontraktor). *