Terdakwa Narkoba Dituntut 6 Tahun Penjara

Avatar photo
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Kieraha.com)

Fitra Julianto alias Fit, terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ternate dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 11 Januari 2018.

Fitra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA

Polda Malut Tangkap Pengecer Judi Togel di Ternate

Tima Panas Bersarang di Paha Napi Narkoba yang Kabur

Dalam sidang tersebut, JPU Friza Adiyudha meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan dan menetapkan terdakwa Fitra Julianto yang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Friza.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ternate Rahmat Selang itu, akan dilanjutkan pada Kamis (18/1/2018) pekan depan dengan agenda pembelaan.

Author: Tama

Editor: Redaksi