News  

Pemprov Maluku Utara Siap Bayar Utang Pihak Ketiga

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (kieraha.com)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan pembayaran utang pihak ketiga.

Daftar utang tahun anggaran 2020 kurang lebih Rp 90 miliar yang melekat di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemprov Malut ini dibayar dalam waktu dekat.

BACA JUGA Pencairan TTP dan Utang Pihak Ketiga di Pemprov Maluku Utara Terhambat

Kepastian ini disampaikan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Malut, Ahmad Purbaya, kepada wartawan, Senin 19 April.

Lima belas SKPD yang memiliki utang pihak ketiga itu diantaranya Dinas PUPR, Dikbud, Dinas Pariwisata, Dinkes, Perumahan dan Permukiman, Dishub, dan Bappeda.

“Saat ini tinggal permintaan dari masing-masing SKPD tersebut,” lanjut Ahmad.

Ia menambahkan, rencana pembayaran juga telah disetujui oleh DPRD Provinsi Malut.

“Ini disampaikan melalui Pansus, sehingga tak ada masalah,” sambungnya. **

Apriyanto Latukau