Pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan tiga paket proyek pembangunan dan perbaikan jalan senilai Rp 56,49 miliar pada Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan signifikan hingga dikategorikan sebagai kontrak kritis periode I.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Pemkab Halmahera Selatan, seluruh paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Modern Cipta Karya (MCK) dengan Idham Pora sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiga proyek jalan tersebut adalah proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jalan Hotmix Ruas Perkotaan Labuha senilai Rp 20,24 miliar mencatatkan progres fisik baru mencapai 36,30 persen dari target 61,67 persen per 31 Oktober 2025 (minggu ke-14), sehingga memicu deviasi minus sebesar 25,37 persen.
Kedua, proyek Peningkatan Jalan Hotmix Ruas Belang-Belang – Yaba & Segmen Kaputusan – Poang bernilai Rp 20,20 miliar pada periode yang sama hanya menyentuh capaian fisik 11,08 persen dari target 37,66 persen, mengalami deviasi minus hingga 26,58 persen.
Ketiga, proyek Perbaikan Geometrik Jalan Ruas Belang-Belang – Yaba & Segmen Kaputusan – Indari senilai Rp 16,04 miliar hingga minggu ke-30 baru mencapai progres 63,43 persen dari target 90,11 persen, meleset jauh sebesar 26,68 persen dari rencana awal.
Minim Alat dan Tata Kelola Lemah
Dalam laporan BPK, Idham Pora menjelaskan bahwa lambatnya pengerjaan proyek dipicu oleh terbatasnya mobilisasi alat berat, minimnya tenaga kerja, serta terkendalanya pasokan material di lapangan. Sementara itu, manajemen PT MCK mengakui adanya kelemahan tata kelola dalam pelaksanaan kontrak kerja.
BPK menilai keterlambatan ini berpotensi kuat membuat penyelesaian proyek melampaui batas waktu kontrak, yang pada akhirnya merugikan masyarakat karena tertundanya manfaat akses jalan tersebut.
“PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Halmahera Selatan untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR agar memperketat pengawasan di lapangan, serta mengenakan sanksi administratif tegas kepada penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Respon Dinas PUPR
Merespon hasil temuan BPK, Idham Pora yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan menyatakan bahwa pihak Pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa untuk paket pekerjaan fisik yang tidak rampung hingga akhir Desember 2025, pihak dinas telah menerbitkan adendum serta mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana.
“Nanti konfirmasi lagi ke Inspektorat terkait dengan tindak lanjut potensi kerugian dan denda keterlambatan ini. Kalau soal teknis, kami sudah tindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” pungkasnya. *




