PT Pelindo Regional 4 Ternate didesak segera menjalankan kewajiban hukumnya sebagai wajib pajak pemungut. Langkah ini dinilai vital guna mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Perda Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Anggota DPRD Kota Ternate Farizal S Teng, menegaskan bahwa seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kota Ternate memiliki kedudukan hukum yang sama dengan subjek pajak lainnya.
“BUMN berkewajiban berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir,” tegas politisi PKB tersebut kepada kieraha.com, Kamis (6/8/2026).
Farizal menjelaskan, merujuk Pasal 50 UU HKPD, pengelolaan kantong parkir komersial di area pelabuhan secara sah tergolong sebagai objek pajak daerah dalam kategori PBJT Jasa Parkir. Status PT Pelindo sebagai BUMN tidak mengecualikan perseroan dari aturan tersebut, sebab fasilitas parkir yang disediakan bersifat komersial dan memungut biaya langsung dari warga.
“Peran PT Pelindo tidak hanya terbatas pada menjaga dan memajukan sistem logistik nasional. Kepatuhan terhadap UU HKPD dan Perda Kota Ternate merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum demi mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah tempat pelabuhan tersebut tumbuh dan beroperasi,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat Ternate semestinya dikembalikan manfaatnya melalui PAD untuk mendongkrak percepatan pembangunan dan mutu pelayanan publik.
Terkait besaran tarif, Farizal membeberkan bahwa Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10 persen. Angka ini disesuaikan dari regulasi lama (UU Nomor 28 Tahun 2009) yang sempat menetapkan tarif hingga 30 persen.
Ia berharap PT Pelindo bertindak transparan dan patuh menyetorkan hasil pungutan secara berkala tepat waktu langsung ke Kas Daerah.
“Di sisi lain, Pemkot Ternate melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) harus segera berkoordinasi menindaklanjuti keluhan warga terkait tarif parkir Pelindo saat ini, guna memastikan penetapannya sudah sesuai regulasi,” sambungnya.
Kieraha.com berusaha menghubungi General Manager PT Pelindo Regional 4 Ternate, Anwar Pae. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *



