Kawasan parkir di Pelabuhan Ahmad Yani dan Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, kini menjadi sorotan. Pengelolaan parkir oleh PT Pelindo di kawasan ini dinilai tidak transparan, dipicu oleh dugaan tunggakan retribusi ke Pemkot Ternate serta lonjakan tarif yang membebani warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Pelindo diduga belum menyetorkan bagi hasil retribusi parkir sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kota Ternate. Ironisnya, meski pendapatan dari sektor ini terus mengalir, tidak ada pembenahan fisik atau perubahan fasilitas yang signifikan di area pelabuhan.
Kebijakan tarif masuk dan parkir elektronik (e-parking) baru di Pelabuhan Bastiong dalam dua bulan terakhir juga memicu keluhan dari para pengguna jasa. Rincian tarif yang diberlakukan meliputi sepeda motor sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Kemudian denda parkir harian bagi pengguna yang memarkir kendaraan seharian dikenakan denda maksimal Rp 20.000, pejalan kaki dikenakan biaya masuk Rp 2.000 setiap kali melintasi area pelabuhan, dan gerobak dorong dikenakan biaya masuk sebesar Rp 10.000.
Warga menilai besaran tarif tersebut sangat memberatkan, terutama bagi warga kecil dan pekerja harian di pelabuhan.
Penjelasan DPRD Ternate
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menjelaskan bahwa sistem e-parking atau portal elektronik yang diterapkan PT Pelindo saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Aturan tarif berjenjang sengaja diterapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan di area pelabuhan yang terbatas. Langkah ini ditujukan agar warga yang hendak bepergian keluar daerah—seperti ke Tidore—tidak lagi menitipkan kendaraan mereka di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu lama.
“Karcis masuknya Rp 5.000 dan untuk per jam berikutnya dikenakan Rp 1.000. Kebijakan ini agar masyarakat yang hendak ke luar Ternate tidak memarkir kendaraannya di area pelabuhan. Warga yang merasa keberatan dengan tarif ini disarankan memarkir kendaraan di luar area pelabuhan,” ujar Muzakir, kepada kieraha.com, Rabu 5 Agustus 2026.
Mengenai kewajiban pajak, Muzakir menegaskan bahwa seluruh badan usaha, baik BUMN maupun swasta yang memungut jasa parkir, wajib menyetorkan pajak sebesar 10 persen kepada daerah.
“Kami sudah meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate untuk segera menagih pajak parkir ini, bukan hanya kepada Pelindo, tetapi juga kepada seluruh badan usaha swasta maupun BUMN lainnya yang belum menyetor,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Komisi I akan berkoordinasi dengan PT Pelindo terkait transparansi pendapatan retribusi serta mengevaluasi kembali kebijakan tarif yang dinilai terlalu tinggi. *




