DPT Pilgub Malut Bertambah Jadi 751.432 Pemilih

Avatar photo

KPU Provinsi Maluku Utara kembali menetapkan Perubahan DPT Pilgub Malut 2018 menjadi sebanyak 751.432 pemilih. Jumlah tersebut bertambah seiring adanya revisi DPT di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate.

Ketua KPU Syahrani Somadayo mengemukakan, perubahan DPT Pilgub Malut itu di antaranya terdapat pada penambahan DPT narapidana di Rutan Jambula dan tahanan Polres Ternate.

“Perubahan jumlah DPT Pilgub Malut tersebut sebanyak 3.713 pemilih. Untuk Halmahera Barat bertambah 737 pemilih, Halmahera Selatan 1.437 pemilih, dan penambahan DPT untuk Kota Ternate 1.539 pemilih,” kata Syahrani begitu melakukan pleno penetapan perubahan DPT Pilgub Malut 2018, di ruang rapat lantai dua Kantor KPU Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Minggu sore.

DPT pilgub Malut sebelum perubahan. (Kieraha.com)

Syahrani bilang, penetapan perubahan DPT tersebut dilakukan KPU Maluku Utara berdasarkan pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait namanya yang sudah memiliki KTP elektronik namun belum dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kota setempat.

Berdasarkan data pleno penetapan perubahan DPT Pilgub Malut 2018 yang dikantongi Kieraha.com menyebutkan, dari jumlah 751.432 pemilih tersebut, terdapat pemilih laki-laki sebanyak 379.660 dan perempuan 371.772 orang.

Jumlah tersebut merupakan daftar pemilih tetap yang sudah resmi untuk memilih di Pilgub Malut, Rabu 27 Juni 2018.

Syarat Memilih bagi yang Tidak Terdaftar

Syahrani mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih bisa datang ke TPS pada 27 Juni untuk melakukan pencoblosan. Dimulai pagi hingga siang hari pukul 12 WIT.

Pleno perubahan DPT Pilgub Malut. (Kieraha.com)

“Jadi dia boleh datang ke TPS walaupun tidak punya C6 (KTP elektronik) tapi kalau merasa masuk dalam DPT boleh datang (mencoblos) di bawah jam 12. Kalau tidak terdaftar dalam DPT tapi bawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Spil dia boleh memilih tapi di atas jam 12 siang,” kata Syahrani.

Syahrani menjelaskan, khusus bagi yang tidak masuk DPT saat datang ke TPS belum bisa melakukan pencoblosan karena masih akan didata oleh petugas di TPS. Pendataan nama-nama ini akan masuk sebagai daftar pemilih tambahan di atas pukul 12 siang.

“Jadi dia datang terlebih dulu untuk melapor. Setelah itu mengisi formulir C7 (absensi) untuk menunggu dipanggil oleh petugas di TPS sesuai nomor urut absen untuk mencoblos,” katanya.

Meski begitu, lanjut Syahrani, bagi warga yang namanya tidak masuk dalam DPT namun telah mengantongi KTP elektronik maupun surat keterangan dari Dukcapil belum tentu bisa memilih karena daftar nama pemilih tambahan itu masih akan disesuaikan dengan sisa surat suara.

“Misalkan yang sudah mengisi daftar absen itu sebanyak 100 orang, namun kertas surat suara sisa hanya 50 lembar maka yang bisa memilih hanya 50 orang sesuai nomor urut absen,” ujarnya lagi.