7 Ribu PNS Pemprov Maluku Utara Dirumahkan untuk Cegah Penularan Corona

Avatar photo
Kantor Gubernur Maluku Utara. (Kieraha.com)

Pemprov Maluku Utara resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah untuk 7 ribu PNS atau aparatur sipil negara, di lingkup pemerintahan setempat. Work from home ini berlaku hingga 14 hari kedepan.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir menyebutkan, sistem kerja dari rumah ini sebagai langkah kewaspadaan dan pencegahan penularan wabah virus Corona COVID19.

Penerapan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 440/670/2020, yang diterbitkan Rabu 18 Maret 2020. Dalam edaran tersebut meminta PNS dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melaksanakan penyesuaian sistem kerja.

Kepala OPD harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, sehingga penyelengaraan pemerintahan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, dan pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada Kepala OPD dengan tidak mengurangi hak pegawai, berupa tunjangan tambahan penghasilan serta melaporkan penyesuaian sistem kerja masing-masing OPD kepada gubernur.

Edaran ini juga diminta untuk menyediakan masker dan hand sanitizer untuk PNS yang melayani pelayanan publik dan atau pelayanan kepagawaian lainnya di kantor masing-masing, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.

“Dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, aparatur sipil negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference,” sebutnya.

Irawan Lila