Ini yang Bikin Warga Halmahera Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

Avatar photo
Mangrove di Pantai Desa Kao. (Aman Malut/Kieraha.com)

Kala hutan mangrove di Pulau Ternate perlahan punah karena reklamasi, namun di sebagian wilayah Halmahera Utara, masih terdapat kesadaran warga dan pemerintah Desa untuk menjaga hutan mangrove dan satwa di sekitarnya.

Warga tersebut, salah satunya berada di Desa Kao. Warga dan pemerintah Desa di sana menyadari bahwa hutan mangrove yang memagari Pantai Kao kurang lebih 350 hektare itu memiliki fungsi; penahan gelombang, abrasi, dan instrusi air laut.

Ruslan Djumati, salah satu warga yang secara sadar menjaga dan melindungi hutan mangrove Desa Kao bilang, upaya perlindungan yang dilakukan itu untuk menjaga satwa endemik burung Maleo (Gosong Maluku atau Eulipoa Wallacei) dan Penyu (Chelonioidea) tidak punah. Upaya perlindungannya juga mengajak beberapa warga di Kao.

BACA JUGA

Riwayat Matinya Mangrove Ternate

Ruslan menyatakan, perlindungan dan upaya konservasi yang dilakukan tersebut sudah mulai diikuti oleh beberapa warga Desa setempat. “Dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara petuah adat Kao dan pemerintah Desa, itu pada saat rapat bersama yang difasilitasi Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara),” kata Ruslan saat dihubungi Kieraha.com, melalui telepon, di Ternate, Jumat.

“Di hadapan petuah adat Kao, warga bersepakat, tidak akan mengambil telur Maleo selama 6 bulan kedepan. Tujuannya agar hewan endemik (khas Maluku dan Maluku Utara) yang tersebar di Pantai Desa Kao itu tidak hilang atau tidak punah.”

Ruslan mengemukakan, perlindungan dan upaya konservasi yang dilakukannya itu, misalnya menanam bibit pohon mangrove yang ditemukannya mengapung di laut.

“Jika satu orang menanam 1-5 pohon setiap ke Tanjung Maleo, maka mangrove akan lebih banyak. Dan ini akan berdampak pada kelestarian Maleo dan Penyu yang merupakan habitatnya. Upaya menanam bibit mangrove ini sudah diikuti oleh beberapa warga lainnya,” kata Ruslan.

Demi Keseimbangan Alam

Ruslan mengemukakan, warga adat Kao percaya bahwa upaya perlindungan hutan mangrove dan hewan endemik itu bisa menjaga keseimbangan alam.

Tempat bertelurnya burung Maleo dan Penyu di wilayah hutan mangrove Desa Kao. (Aman Malut/Kieraha.com)

“Sehingga pemerintah Desa sudah mengimbau kepada warga, baik yang ada di Kao dan lainnya supaya tidak lagi mengambil telur Maleo di sini,” kata dia.

“Warga bersepakat bahwa praktek tidak baik yang sebelumnya sering dilakukan ini supaya dihentikan, apalagi mangrove di Desa Kao akan masuk peta zonasi.”

Ronal Kondolembang, Pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Halmahera, Maluku Utara, memberikan apresiasi terhadap upaya Ruslan dan warga Desa Kao.

Lelaki yang aktif melakukan konservasi penangkaran telur burung Maleo bersama warga Desa Galela itu, mengatakan konservasi berbasis masyarakat yang dilakukan tersebut akan jauh lebih baik.

“Tinggal dari pemerintah maupun LSM mendorong bagaimana melegalkan upaya konservasi yang dilakukan warga itu, misalnya membuat peraturan dan lain-lain. Karena untuk saat ini Perda tentang perlindungan dan konservasi itu belum ada. Tetapi kita mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi itu.”

“Apalagi di beberapa tempat, Maleo kini sudah tidak ada. Yang masih ditemukan itu tinggal yang ada di pesisir Galela-Simau dan Desa Kao,” kata Ronal melanjutkan.