Kejaksaan di Maluku Utara melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi Pengadaan Ketinting di DKP Provinsi setempat pada tahun anggaran 2008. Dia ditangkap setelah buron 2 tahun.
Asintel Kejaksaan Tinggi Imade Iputu Gede Astawa mengemukakan, kontraktor terpidana korupsi berinisial EP alias Erik itu disergap di sebuah toko miliknya, di Tobelo, Halmahera Utara, Senin sore WIT.
Penangkapan terhadap terpidana korupsi itu dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi membentuk tim sergap yang disebar di Kabupaten wilayah provinsi setempat.
“Setelah dibentuk 2 tim dan diketahui keberadaan dia (terpidana) langsung kita bergerak dan tangkap di toko miliknya yang berada di Tobelo,” ujar Imade.
Dalam penangkapan DPO Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Ternate itu tidak melakukan perlawanan. Erik kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Tobelo sebelum dibawa ke Pelabuhan Guraping, Tidore, untuk menyeberangi laut menuju Ternate.
“Penangkapan ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin menambahkan, ketika disambangi usai penangkapan tersebut.
Andi bilang, terpidana korupsi saat tiba di Ternate pada Senin malam (27/8/2018), dari Pelabuhan Semut, Manggadua, langsung dibawa menuju Lapas Klas II A Jambula, Kecamatan Pulau Ternate.
“Kasus ini sebelumnya telah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Ternate, makanya dia langsung kita giring ke Lapas Ternate.”
Kasus korupsi Pengadaan Ketinting tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Malut dengan total anggaran senilai Rp 580 juta dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 520 juta.
“Kasus ini sudah lama dan dia ditangkap setelah adanya pembentukan tim yang dilakukan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” Andi melanjutkan.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi