Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Maluku Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan narapidana antar Lapas di Kota Ternate dan Medan.
Kepala BNNP Roy Hardi Siahaan menyatakan, jaringan antar lapas itu diduga dikendalikan oleh Ping Ping, yang merupakan salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
BACA JUGA Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Diperiksa Polisi
“Tersangka Ping Ping diketahui pemilik narkotika golongan satu jenis sabu sekaligus pengendali dalam jaringan,” jelasnya, dalam konferensi pers, Selasa siang, 2 Februari.
Roy mengatakan peredaran narkoba ini diungkap berdasarkan informasi petugas, bahwa ada pengiriman paket sabu dari Medan, Sumatera Utara ke Kota Ternate.
Informasi tersebut, lanjut Roy, kemudian ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi lokasi. Yang kemudian dibekuk salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, berumur 31 tahun yang ditangkap di depan kantor jasa pengiriman, di Kayu Merah, Ternate Selatan.
“Tersangka Vanda diamankan petugas BNNP setelah mengambil paket kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya. Barang ini atas suruhan IK melalui telepon,” ujarnya.
Roy menyatakan, selanjutnya tersangka IK alias Pisnu ditangkap petugas BNNP pada saat mengambil paket narkoba dari tersangka Vanda di rumahnya di Kelurahan Salero.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kiriman berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 125,67 gram atau 1,25 ons, dua handphone merek Nokia warna hitam, uang tunai Rp 3.829.000 dari hasil penjualan sabu, virek dan sisa sabu 0,25 gram, satu paket plastik takar sabu, serta sepasang sepatu wanita dan resi pengiriman,” ujar Roy.
Penangkapan terhadap dua tersangka sabu ini kemudian dikembangkan dan diketahui bahwa barang haram tersebut disuruh oleh salah satu penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Ternate berinisial R alias Ping Ping.
“Sehingga pada Selasa 2 Februari 2021, pukul 11.00 WIT, BNNP membekuk tersangka R alias Ping Ping dan dibawa ke Kantor BNNP dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Maluku Utara,” sambungnya.
Ketiga tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkoba jenis sabu ini dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. **
Sahrul Jabidi